H-1 PPKM Darurat di Tangsel, PSI Ingatkan Pemkot Agar Warga Dapat Kompensasi

H-1 PPKM Darurat di Tangsel, PSI Ingatkan Pemkot Agar Warga Dapat Kompensasi

Doni Marhendro T

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Tangsel – Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus mendesak Pemkot Tangsel memberikan kompensasi kepada warga atau masyarakat terdampak PPKM Darurat, Jum’at 2 Juli 2021.

Hal itu ditegaskan lantaran menyusul akan diberlakukannya penerapan PPKM Darurat mulai besok tanggal 3-20 Juli 2021 mendatang.

Ketua Fraksi PSI DPRD Tangerang Selatan, Ferdiansyah kepada Terkini.id menyampaikan, warga atau masyarakat terdampak PPKM Darurat harus dapat kompensasi. 

“PSI mengingatkan Pemkot Tangsel harus dapat memberikan kompensasi bagi warga yang terdampak, baik itu yang bersumber dari pemerintah pusat, propinsi maupun yang bersumber dari APBD Tangsel,”terang Ferdiansyah.

 “Jangan sampai segala kegiatan dibatasi, namun hak warga untuk mendapatkan bantuan tidak kunjung terealisasi,”tegasnya.

Politisi PSI itu pun berharap angka penyebaran covid-19 di Tangel dapat terus ditekan. Penekanan itu, dengan cara saling mendukung antara masyarakat dengan pemerintah melalui aturan prokes yang diberlakukan.

“Semua harus saling memahami kondisi dan keadaan ini, baik dari segi pemerintah dan juga masyarakat,”ujar Ferdiansyah.

“Pemerintah melakukan segala upaya yang dapat menekan penyebaran virus Covid-19, dan masyarakat harus dapat mendukungnya yaitu dengan mengikuti segala aturan yang berlaku termasuk protokol kesehatannya,” pungkasnya. 

Seperti diketahui, Pemkot Tangsel secara resmi akan menerapkan PPKM Darurat. Langkah itu diambil lantaran Tangsel masuk kategori level 4 dengan memiliki nilai 4 dari hasil assesmen bersama 44 daerah lainnya.

Dalam kategori level 4 terdapat aturan pengetatan aktivitas, salah satunya seperti 100% Work From Home (WFH) untuk sektor non essential. Aturannya, dalam pengetatan itu seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau daring.

Sedangkan, untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan. (Don).