Mulai Hari Ini Hingga 19 Desember, PSBB Tangerang Raya Diperpanjang Lagi
Komentar

Mulai Hari Ini Hingga 19 Desember, PSBB Tangerang Raya Diperpanjang Lagi

Komentar

Terkini.id, Tangsel – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Banten diperpanjang selama satu bulan Kedepan.

Keputusan ini tertulis dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.267-Huk/2020.

SK yang ditandatangani Gubernur Banten Wahidin Halim itu menetapkan PSBB diperpanjang mulai 20 November 2020 sampai dengan 19 Desember 2020.

“Menetapkan perpanjangan tahap ketiga Pembatasan Sosial Berskala Besar di Provinsi Banten dalam rangka percepatan penanganan Covid-19,” demikian dikutip dari SK Gubernur Banten, Kamis, 19 November 2020.

Dalam SK tersebut, Gubernur juga meminta kepada para Walikota dan Bupati se-Provinsi Banten wajib melaksanakan PSBB sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Baca Juga

Selain itu, pemerintah kabupaten dan kota juga diminta secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Diktum kedua menyatakan bahwa pelaksanaan PSBB sebulan penuh hingga 19 Desember dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran virus.

Sebagai informasi, update kasus positif se-Banten pada Kamis 19 November 2020 pukul 18.00 WIB berjumlah 11.513 kasus. Yang dirawat masih ada 1.682 pasien. Zona merah saat ini ada di Kota Cilegon dan daerah lain yaitu Tangerang Raya, Serang Raya, Pandeglang dan Lebak di zona oranye.