Terkini.id, Tangsel – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Banten diperpanjang selama satu bulan Kedepan.
Keputusan ini tertulis dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.267-Huk/2020.
SK yang ditandatangani Gubernur Banten Wahidin Halim itu menetapkan PSBB diperpanjang mulai 20 November 2020 sampai dengan 19 Desember 2020.
“Menetapkan perpanjangan tahap ketiga Pembatasan Sosial Berskala Besar di Provinsi Banten dalam rangka percepatan penanganan Covid-19,” demikian dikutip dari SK Gubernur Banten, Kamis, 19 November 2020.
Dalam SK tersebut, Gubernur juga meminta kepada para Walikota dan Bupati se-Provinsi Banten wajib melaksanakan PSBB sesuai dengan ketentuan undang-undang.
- HP Sharp Aquos R8s dan R8s Pro: Harga, Spesifikasi dan Fiturnya
- Desain Modern dan Mewah, Ini Spesifikasi Motor Listrik Smoot Zuzu
- Review Jam Tangan Kayu Eboni dan Rekomendasi Produknya, Bisa Dibeli di Blibli
- Perbandingan Antara Iphone 11 vs iPhone 12, Masih Worth to Buy?
- 7 Rekomendasi Fashion Pria Keren Dari Blythe
Selain itu, pemerintah kabupaten dan kota juga diminta secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Diktum kedua menyatakan bahwa pelaksanaan PSBB sebulan penuh hingga 19 Desember dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran virus.
Sebagai informasi, update kasus positif se-Banten pada Kamis 19 November 2020 pukul 18.00 WIB berjumlah 11.513 kasus. Yang dirawat masih ada 1.682 pasien. Zona merah saat ini ada di Kota Cilegon dan daerah lain yaitu Tangerang Raya, Serang Raya, Pandeglang dan Lebak di zona oranye.