Baru Turun, Presiden Naikan Lagi Iuran BPJS Kesehatan Melalui Perpres
Komentar

Baru Turun, Presiden Naikan Lagi Iuran BPJS Kesehatan Melalui Perpres

Komentar

Terkini.id, Tangsel – Presiden Joko Widodo kembali menandatangani Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No.82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Perpres ini, Presiden menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan setelah oleh Mahkamah Agung (MA) kenaikan BPJS Kesehatan sempat dibatalkan.

Berikut ini rangkuman Iuran BPJS Kesehatan berdasarkan salinan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang di terima Tangsel.terkini.id pada Kamis 14 Mei 2020.

Pada 2018 :

Presiden Jokowi menandatangani Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Besaran iuran yaitu:

a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3

b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2

c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1

Pada 2019

Presiden Jokowi menandatangani Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Besaran iuran berubah menjadi:

1. Rp 42.000 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III

2. Rp 110.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau

3. Rp 160.000 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Februari 2020

Mahkamah Agung (MA) membatalkan Perpres Nomor 75/2019. MA.

Mengembalikan iuran menjadi:

1. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3

2. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2

3. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1

Pada Mei 2020

Presiden Jokowi menandatangani Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Adapun untuk kelas III baru akan naik pada 2021.

Iuran BPJS Kesehatan menjadi:

Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500, Tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu

Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.

Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.