Terkini.id, Tangsel – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan saat ini telah siap menggelar pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada), pada Desember 2020 yang akan datang.
Hal tersebut menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia No 2/2020, yang telah menetapkan pelakasanaan Pilkada dilaksanakan pada bulan Desember 2020, lantaran adanya penyebaran bencana non-alam COVID-19 sampai dengan saat ini.
“Kalau misalkan Desember (dilaksanakan), minimal tahapan sudah dimulai paling lambat di bulan Juli,” kata Ketua KPU Tangsel Bambang Dwitoro seperti di lansir Tangerangnews.com pada Selasa 12 Mei 2020.
Tahapan awal yang akan dilaksanakan pada Juli mendatang adalah Pelantikan Panitia Pemungutan Suara atau PPS kelurahan.
“Tahapan yang tertunda kan pelantikan PPS”, Jelas Dwitoro.
Kemudian untuk calon perseorangan di Tangsel dipastikan sudah tidak ada yang mendaftar.
Maka selanjutnya langsung ke seleksi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk melakukan kerja pemutakhiran data pemilih selama kurang lebih 30 hari.
Sementara itu, Perbedaan pilkada tahun ini terletak pada masa kampanye yang akan berbeda dengan tahapan Pemilu 2019 lalu, yaitu berlangsung selama tiga bulan.
Pada Pilkada ini, masa kampanye akan ditetapkan hanya selama dua bulan saja.
“Jadi untuk mengukur tahapan yang belum terlaksana dan lainnya, agar terkejar untuk Desember,” jelas Dwitoro.
Sedangkan dari sisi anggaran, Pilkada Tangsel yang menelan APBD sebesar Rp68 miliar, baru dicairkan tahap 1 sebesar Rp 6 miliar.
“Anggaran kita ada, tidak diganggu gugat untuk COVID-19. Namun jika nanti pelaksanaan COVID-19 belum berakhir di Juli, perlu diperhatikan juga dengan standar protokol kesehatan COVID-19. Karena petugas misalnya butuh masker, hand sanitizer dan sebagainya. Lalu apakah mungkin anggaran itu direvisi kembali,” tutupnya.