Zakat Fitrah Untuk Tahun 1441 H Kota Tangsel Dengan Uang Maksimal Sebesar 50 Ribu
Komentar

Zakat Fitrah Untuk Tahun 1441 H Kota Tangsel Dengan Uang Maksimal Sebesar 50 Ribu

Komentar

Terkini.id, Tangsel – Ketua MUI Tangsel, KH. Saidih mengatakan, dasar penentuan zakat fitrah mengacu pada syariat Islam dan melihat harga jual beras di pasar lokal. Ia mengajak seluruh pihak bekerjasama dalam upaya menentukan besaran biaya zakat fitrah yang sebenarnya sesuai dengan ketentuan Islam.

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kota Tangsel, H. Abdul Rojak mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan survei tentang harga beras dan jenis beras. Jenis beras yang didata merupakan jenis beras yang paling banyak dikonsumsi masyarakat saat ini, sehingga memudahkan dalam penentuan kategori dan nilai rupiah zakat fitrah tahun ini katanya saat konpers di kantor kemenag Tangsel pada 13 Februari 2020 lalu.

Kabag Kesra Pemkot Tangsel, Heli Slamet juga mengaku telah melakukan survei ke 7 kecamatan di Tangsel untuk mendata harga dan jenis beras yang ada di pasaran.

“Masyarakat cenderung membeli beras dengan satuan gantang atau liter,” ungkap Heli.

Pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangsel menambahkan hasil survei terbaru yang dilakukan pihaknya di 7 Kecamatan se-kota Tangsel tidak jauh berbeda dengan hasil yang dilakukan oleh pihak Kemenag Kota Tangsel.

Kesimpulan Rakor menetapkan Zakat Fitrah untuk tahun 1441 H di Kota Tangsel dengan uang maksimal sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

Sumber : Kemenag Tangsel