Terkini.id, Tangsel - Sebelumnya Pemerintah RI dan DPR telah menyepakati keputusan bersama tentang pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak akan digelar pada 9 Desember 2020 yang akan datang.
Hal tersebut merupakan hasil rapat dan koordinasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kementerian Dalam Negeri, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Selasa 14 April 2020 yang lalu.
Rencana penyelenggaraan pemungutan suara itu pada 9 Desember 2020 yang merupakan bagian dari penyesuaian yang dilakukan KPU terkait jadwal pilkada.
Saat ini Kesepakatan untuk menyelenggarakan pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2020 telah sah dengan di keluarkannya Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 2 Tahun 2020 terkait penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
Diketahui gelaran Pilkada Serentak 2020 ditunda dari yang semula dijadwalkan 23 September 2020 akibat pandemi virus corona (COVID-19) di Indonesia.









